PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2009/2010

Senin, 22 Juni 2009 | Label: | |

  1. Waktu Pendaftaran :

a. Tanggal : 29 Juni s.d. 2 Juli 2009

b. Waktu : pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

c. Tempat Pendaftaran : SMA Negeri 3 Temanggung,

Jl. Mujahidin, Temanggung.

2. Syarat-syarat Pendaftaran :

a. Menyerahkan surat tanda kelulusan (ASLI) atau surat keterangan hasil Ujian (SKHU) Asli bagi calon siswa yang lulus pada SLTP/MTs, sebelum tahun pelajaran 2008/2009

b. Menyerahkan pas photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 2 (dua ) lembar.

c. Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir. Umur calon siswa pada tanggal 13 Juli 2009, setinggi-tingginya 21 tahun

d. Membawa uang pendaftaran Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)

e. Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran ( Diisi dengan menggunakan pensil 2 B / Spidol hitam kecil )

f. Saat mendaftar dapat didampingi Orang Tua / Wali, guna membantu pengisian formulir.

3. Kapasitas calon siswa yang diterima sebanyak 224 calon siswa, dikurangi yang tidak naik kelas.

4. Pengumuman penerimaan calon siswa baru dilaksanakan

tanggal 7 Juli 2009

5. Daftar ulang siswa calon siswa baru kls X tanggal 9 s.d. 10 Juli 2009.

6. Hari pertama masuk sekolah tanggal 13 s.d. 15 Juli 2009

Temanggung, 12 Juni 2009

Ketua PPD SMA Negeri 3 Temanggung

SRI ADI NURSUHARTO, S.Pd

NIP 195705061983021002


PERHITUNGAN POINT PRESTASI

No

Tingkat

Juara I

Juara II

Juara III

1

Nasioanal

Langsung diterima

2

Provinsi

1,75

1,5

1,25

3

Kabupaten

1

0,75

0,5

Kecamatan

0,25

0

0

Keterangan

a.

Kejuaraan dari negara Sahabat atau Asing sama dengan Juara I tingkat Nasional

b.

Tanbahan bonus hanya di ambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai yang diperoleh bukan jumlah dari seluruh nilai

c.

Prestasi diakui dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (juli 2007 s.d 2009)

d.

Penyelenggara Kejuaranaa adalah instansi atau Organisasi Kompeten mis Instansi Pemerintah

Organisasi Profesi yang sesuai dengan bidang lomba dan Organisasi si bawah Pembinaan Istansi terkait.

e.

Piagam Harus ada Legalisri dari Instansi terkait. Untuk Juara Provinsi diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Untuk tingkat Kabupaten atau Kota diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota

f.

Semua jenis Piagam / Sertifikat di luar ketentuan di atas TIDAK DIPERHITUNGKAN

0 komentar: